Pasal 15
BAB 4 — ### MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUSAKAN WILAYAH
(1) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
penggunaan konstruksi bangunan tahan gempa;
penyediaan tempat logistik;
penyediaan prasarana dan sarana kesehatan; dan
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(2) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf b meliputi:
penyediaan sistem peringatan dini;
penggunaan bangunan peredam tsunami;
penyediaan fasilitas penyelamatan diri;
penggunaan konstruksi bangunan ramah bencana tsunami;
penyediaan prasarana dan sarana kesehatan;
6 / 19
www.hukumonline.com
vegetasi pantai; dan
pengelolaan ekosistem pesisir.
(3) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang ekstrim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
penyediaan sistem peringatan dini;
penggunaan bangunan peredam gelombang ekstrim;
vegetasi pantai; dan
pengelolaan ekosistem pesisir.
(4) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang laut berbahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d melalui penyediaan sistem peringatan dini.
(5) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana letusan gunung api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
penyediaan sistem peringatan dini;
penyediaan bunker;
pembangunan jalur lahar; dan
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(6) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf a meliputi:
penyediaan sistem peringatan dini;
pembangunan bangunan pengendalian banjir; dan
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(7) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana kenaikan paras muka air laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf b meliputi:
pembangunan bangunan pelindung pantai;
penyediaan pompa air;
penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka air laut;
vegetasi pantai; dan
pengelolaan ekosistem pesisir.
(8) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf h dan ayat (3) huruf c meliputi:
perkuatan lereng;
pembangunan jaringan drainase lereng; dan
pengaturan geometri lereng dengan pelandaian lereng atau pembuatan terasering.
(9) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana erosi pantai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf d meliputi:
pembangunan bangunan pelindung pantai;
peremajaan pantai;
7 / 19
www.hukumonline.com
vegetasi pantai; dan
pengelolaan ekosistem pesisir.
(10) Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana angin puting beliung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j meliputi:
penyediaan sistem peringatan dini;
penggunaan konstruksi tahan angin; dan
penanaman vegetasi pantai.
