PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 12
BAB 3 — ### MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU – PULAU
(1) Dalam hal Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun rencana mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RPWP-3-K.
(2) Dalam hal Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun kegiatan mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RAPWP-3-K.
5 / 19
www.hukumonline.com
