PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 11
BAB 3 — ### MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU – PULAU
(1) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disusun dengan mengacu pada RPWP-3-K.
(2) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan kegiatan mitigasi bencana yang
ada dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana.
(3) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan struktur/fisik dan/atau
non struktur/non fisik mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko.
(4) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.
