PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 10
BAB 3 — ### MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU – PULAU
(1) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disusun dengan mengacu pada RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan rencana mitigasi bencana.
(3) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bagian dari Rencana
Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(4) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pilihan tindakan
penanggulangan bencana yang bersifat struktur/fisik dan/atau non struktur/non fisik dan pelaku kegiatan penanggulangan bencana.
