PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 9
BAB 3 — ### MITIGASI BENCANA DALAM PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU – PULAU
(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dengan mengacu pada RSWP-3-K.
(2) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan peta rawan bencana dan peta
risiko bencana.
(3) Peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh instansi yang
berwenang dan diinformasikan kepada masyarakat.
(4) Peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana.
