Pasal 13
BAB 4 — ### MITIGASI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENGAKIBATKAN KERUSAKAN WILAYAH
(1) Penyelenggaraan mitigasi bencana mengacu pada perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
(2) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi
mengakibatkan kerusakan dan dampak penting wajib melakukan mitigasi.
(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan.
(4) Setiap orang dalam melakukan mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memperhatikan aspek:
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
kelestarian lingkungan hidup;
kemanfaatan dan efektivitas; dan
lingkup luas wilayah.
