PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 59
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Paket.
(2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
