PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 58
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang
Representasi.
(2) Besarnya Uang Representasi Ketua MRP paling tinggi
90% (sembilan puluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur.
(3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling
tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(5) Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan
Anggota MRP diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
(6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.
- Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
