PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 57
Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRP terdiri atas:
- Uang Representasi;
- Uang Paket;
- Tunjangan Jabatan;
- Tunjangan Kesejahteraan;
- Tunjangan Keluarga; dan
- Tunjangan Beras.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 58 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
