PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 60
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan
Jabatan.
(2) Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan
Tunjangan Kelompok Kerja.
(3) Besarnya . . .
(3) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling tinggi 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
(4) Besarnya Tunjangan Kelompok Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
- Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
- Wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
- Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4% (empat perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
- Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
- Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
