PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 9
BAB 3 — PENYESUAIAN PENSIUN
Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan/atau mengubah kebijakan mengenai program pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawai dan/atau program pensiun pegawai.
