PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 10
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari :
- Iuran pegawai sebesar 4,75 % dari penghasilan pegawai;
- PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
