PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 11
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN
Besaran dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
