PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENYESUAIAN PENSIUN PEGAWAI
(1) Pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai dilakukan oleh
PT Taspen (Persero).
(2) Biaya pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai oleh PT
Taspen (Persero) menjadi beban PT Kereta Api Indonesia (Persero).
