PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENYESUAIAN PENSIUN PEGAWAI
(1) PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyetorkan Iuran
Pegawai dan dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada PT Taspen (Persero)
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan
untuk pembayaran program pensiun pegawai.
