PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 14
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
(1) Selain program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 pegawai dan penerima pensiun berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
pegawai dan penerima pensiun beserta keluarganya dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Persero) dengan iuran dan program yang sama sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
