PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 15
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Sumber pendanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berasal dari :
Iuran pemeliharaan kesehatan pegawai dan penerima pensiun sebesar 2 % dari penghasilan;
Iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 2 % dari penghasilan.
