PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 16
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Dalam hal Pemerintah mengubah kebijakan besaran iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan besaran iuran penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan.
