PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 8
BAB 3 — PENYESUAIAN PENSIUN
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian persetujuan.
