PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 7
BAB 3 — PENYESUAIAN PENSIUN
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok, masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat sebagai Direksi.
