PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 6
BAB 3 — PENYESUAIAN PENSIUN
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada:
pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; atau
pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.
