PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 5
BAB 3 — PENYESUAIAN PENSIUN
(1) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Hak . . .
(2) Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan terhitung mulai bulan ke 6 (enam) sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan keputusan
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
