Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Langsa yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Langsa. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II AcehTimur yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Langsa sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Langsa.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Timur atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
