PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LANGSA
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Kota Langsa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956jo. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5/650/OE/49 tanggal 27 Januari 1949, dihapuskan. (2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
