PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 1 — URUSAN PERIKANAN LAUT
Pemberian izin perikanan laut yang berdasarkan "Ordonansi Perikanan Pantai" (Stbl. 1927 No. 144) diperlukan oleh perusahaan perikanan yang seluruh atau sebagian dari modalnya merupakan penaman modal asing ataupun yang mempergunakan tenaga asing dalam perusahaannya tetap menjadi kekuasaan Menteri Pertanian.
