PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 1 — URUSAN PERIKANAN LAUT
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan kursus-kursus perikanan laut tingkatan mantri dan tingkatan pengamat perikanan laut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan latihan-latihan jurumudi dan juru-motor-kapal kapal-kapal perikanan laut, dan mengadakan klas- klas pendidikan masyarakat perikanan laut, satu dan lain dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
