PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 31
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Dalam melaksanakan usaha-usaha yang tersebut dalam pasal 28 dan 29 ayat (1) dan (2) Pemerintah Daerah mengusahakan perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi Daerah lainnya, pemuka-pemuka rakyat dan organisasi-organisasi petani karet rakyat.
