PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 32
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dalam lapangan karet rakyat dengan mendirikan sekolah-sekolah usaha tani karet rakyat (bevolkingsrubber-bedrijfsscholen) dan kursus-kursus kader tani karet rakyat, menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.
