PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 30
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Pemerintah Daerah mengatur agar pegawai-pegawai ahli Daerah secara sistimatis, menurut rencana perjalanan yang terlebih dulu telah ditetapkan, mengadakan inspeksi di dalam lingkungan wilayah Daerah tentang keadaan karet rakyat dan membuat laporan tentang hasil inspeksi tersebut serta menyampaikannya antara lain kepada Menteri Pertanian.
