PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 27
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman karet rakyat dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan karet rakyat, maka Pemerintah Daerah, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama- sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. Pasal 28…
