PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 26
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
(1) Pemerintah Daerah mengadakan tindakan-tindakan dan memimpin pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan- gangguan tanaman karet rakyat dalam lingkungan daerahnya. (2) Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan- gangguan seperti yang tersebut dalam ayat (1), bila ada dari persediaan Negara, dengan perantaraan Menteri tersebut.
