PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 25
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Pemerintah Daerah menyediakan setiap waktu dalam jumlah yang cukup bahan-bahan, alat-alat, perkakas-perkakas dan barang-barang pengolahan karet bagi kepentingan petani karet rakyat.
