PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 28
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Pemerintah Daerah merencanakan dan menjalankan usaha-usaha dan tindakan-tindakan untuk menggerakkan jiwa petani dan masyarakat petani karet rakyat kejurusan yang modern dan dinamis, antara lain dengan jalan : a. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi petani karet rakyat; b. mengadakan ceramah-ceramah, latihan-latihan, darmawisata- darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, pameran-pameran, contoh- contoh dan rapat-rapat di lapangan karet rakyat; c. mengadakan sayembara-sayembara, perlombaan-perlombaan dan penyiaran-penyiaran di lapangan karet rakyat; d. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi- koperasi petani karet rakyat.
