PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 23
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Belanja-belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 20 dan pasal 22 ditanggung oleh Menteri Pertanian.
