PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 22
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah memberi bantuannya terhadap segala macam penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Pusat di lapangan karet rakyat.
