PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 21
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Pemerintah Daerah diserahi urusan melaksanakan percobaan-percobaan berdasarkan hasil-hasil penyelidikan ilmiah tersebut dan penyelidikan- penyelidikan perusahaan dan cultuur (bedrijfs dan cultuuranalyses) dalam lapangan karet rakyat menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, termasuk juga pelaksanaan, penyelenggaraan dan eksploitasi dari perusahaan-perusahaan percobaan dalam lapangan karet rakyat.
