PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 18
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Pemerintah Daerah, dimana terdapat tanaman karet rakyat yang berarti, selanjutnya dalam Bab III ini disebut Pemerintah Daerah diserahi mengatur urusan karet rakyat di dalam daerahnya, yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
