PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 19
BAB 3 — URUSAN KARET RAKYAT
Pemerintah Daerah membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan, catatan-catatan dan angka-angka mengenai karet rakyat dan memberi laporan tentang keadaan karet rakyat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
