PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 17
BAB 2 — URUSAN KEHUTANAN PEMANGKUAN HUTAN.
(1) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan hutan ialah tanah Negara bebas yang berhutan. (2) Menteri Pertanian bersama dengan Menteri Agraria memberi putusan dalam hal terdapat keragu-raguan apakah sebidang tanah adalah hutan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini. (3) Terhadap hutan-hutan Swapraja dan hutan-hutan persekutuan hukum rendahan berlaku juga ketentuan-ketentuan dalam Bab II. (4) Pengurusan...
(4) Pengurusan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa termaksud dalam "Ordonansi Perlindungan Alam 1941" (Stbl. 1941 No. 167) tetap merupakan urusan Pemerintah Pusat.
