PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 16
BAB 2 — URUSAN KEHUTANAN PEMANGKUAN HUTAN.
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pendidikan kehutanan tingkatan rendah, maupun tingkatan menengah, dengan ketentuan bahwa untuk pendidikan tersebut syarat-syarat penerimaan siswa, banyaknya dan jenis mata pelajaran, begitu pula syarat-syarat ujian ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Definisi hutan
