PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 13
BAB 2 — URUSAN KEHUTANAN PEMANGKUAN HUTAN.
(1) Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi penjualan dan peredaran hasil hutan di dalam dan keluar Daerah, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. (2) Pemerintah...
(2) Pemerintah Daerah diwajibkan memajukan ekspor hasil hutan ke luar negeri menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. (3) Untuk keperluan Pemerintah Daerah Swatantra lainnya akan kayu dan hasil hutan lain, yang tidak dapat dipenuhi sendiri, maka atas permintaan Pemerintah Daerah Swatantra yang berkepentingan Pemerintah Daerah memberi bantuan seperlunya agar supaya keperluan itu dapat dipenuhi.
