Pasal 12
BAB 2 — URUSAN KEHUTANAN PEMANGKUAN HUTAN.
(1) Sebagian dari hasil pemungutan cukai hutan untuk wilayah-wilayah di luar Jawa dan Madura termaksud dalam Pasal 10 setelah dikurangi dengan biaya-biaya pemungutannya dan sebagian dari penghasilan bersih lainnya yang diperoleh dari pemangkuan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Negara dan Daerah-daerah Swatantra bawahan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Untuk wilayah-wilayah di Jawa dan Madura, sebagian dari penghasilan bersih yang diperoleh dari pemangkuan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Negara dan Daerah-daerah Swatantra bawahan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Penjualan dan peroderan hasil hutan.
