Pasal 14
BAB 2 — URUSAN KEHUTANAN PEMANGKUAN HUTAN.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN peraturan perlindungan hutan untuk mencegah dan memberantas kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan hewan, kebakaran, daya-daya alam, penyakit- penyakit dan hama-hama. (2) Untuk kepentingan perlindungan hutan termaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menunjuk wilayah-wilayah tertentu, dimana tiap pemilik hasil hutan dalam bentuk bahan mentah wajib dapat membuktikan, bahwa ia memperoleh hasil hutan itu secara yang sah. Cara membuktikan termaksud di atur oleh Pemerintah Daerah. (3) Oleh Pemerintah Daerah ditetapkan bahwa untuk mengangkut hasil hutan ke dalam, ke luar, melalui atau di dalam lingkungan wilayah tertentu diperlukan suatu surat keterangan pengangkutan. Cara pemberian dan pemakaian surat keterangan pengangkutan itu diatur oleh Pemerintah Daerah. (4) Surat keterangan pengangkutan yang dikeluarkan oleh sesuatu Daerah berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA. Contoh surat keterangan pengangkutan termaksud ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Penyelidikan…
Penyelidikan hutan
