PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 12
(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
(3) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 202I.
