PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 10
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
- tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- insentif khusus;
- tunjangan .
SK No 106534 A
PRESIDEN
- tunjangan khusus;
- tunjangan pengabdian;
- tunjangan operasi pengamanan;
- tunjangan selisih penghasilan;
- tunjangan penghidupan luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Pasal 1 1
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya. (21 Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
