Pasal 13
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan...
SK No 106535 A
PRESIDEN
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditanggung pemerintah.
14 . Pasal
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (21, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
