PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 9
BAB 2 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara:
membuka akses transportasi, informasi, komunikasi, dan energi;
memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;
penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum;
memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau
penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman perdesaan.
Bagian Kelima
Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
