Pasal 10
BAB 2 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN
(1) Penguatan kelembagaan masyarakat dilakukan dengan
cara:
memberikan bimbingan dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
membangun jaringan antar kelembagaan masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat dengan pemerintah desa untuk memperkuat keserasian sosial;
advokasi . . .
advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi perdesaan; dan/atau
memberi penyuluhan kepada lembaga masyarakat untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial.
(2) Penguatan pemerintahan desa dilakukan dengan cara:
optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa; dan/atau
meningkatkan komunikasi antarpemerintahan desa dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa.
Bagian Keenam
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya
