Pasal 11
BAB 2 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya dilakukan dengan cara:
bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan daya dukung lingkungan secara berkelanjutan;
memotivasi tenaga Penanganan Fakir Miskin dan penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan;
memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal;
meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin;
bimbingan . . .
bimbingan dan pelatihan peningkatan kualitas tenaga Penanganan Fakir Miskin, penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan; dan/atau
meningkatkan kesadaran untuk memelihara dan memanfaatkan sarana dan prasarana secara berkelanjutan.
Bagian Kesatu
Umum
