PP
PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan/atau
peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Usaha Sektor Informal
